BAB I
PENDAHULUAN
1.1.
Latar Belakang Masalah
Setiap
orang yang menciptakan karya berdasarkan hasil proses berpikir kreatif adalah
pantas untuk mendapatkan sebuah hak cipta atas karyanya. Pasalnya, hak cipta
merupakan suatu hak paten yang dimiliki si pencipta atas suatu karya yang
dimiliki, guna untuk mengatur hasil karya tersebut. Banyak kasus di Indonesia
yang bersangkutan dengan masalah hak cipta dan sudah sepantasnya jika hak cipta
dilindungi oleh pihak pihak yang bersangkutan karena hak cipta itu sendiri
sudah diatur di dalam undang-undang.
1.2.
Rumusan Masalah
1 1. Apa
pengertian hak cipta?
2. Apa masalah kreativitas bersangkutan dengan hak cipta yang baru terjadi di indonesia?
2. Apa masalah kreativitas bersangkutan dengan hak cipta yang baru terjadi di indonesia?
1.3.
Tujuan Penulisan
1. Untuk
memenuhi salah satu nilai tugas Pengantar Kreativitas dan Keterbakatan
2. Untuk
memberikan informasi dan pengetahuan mengenai masalah kreativitas yang terjadi
di Indonesia.
BAB II
PEMBAHASAN
1.1.
Pengertian Hak Cipta
Hak
cipta adalah hak eksklusif Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mengatur
penggunaan hasil penuangan gagasan atau informasi tertentu. Pada dasarnya, hak
cipta merupakan "hak untuk menyalin suatu ciptaan". Hak cipta dapat
juga memungkinkan pemegang hak tersebut untuk membatasi penggandaan tidak sah
atas suatu ciptaan. Pada umumnya pula, hak cipta memiliki masa berlaku tertentu
yang terbatas.
Hak
cipta berlaku pada berbagai jenis karya seni atau karya cipta atau
"ciptaan". Ciptaan tersebut dapat mencakup puisi, drama, serta karya
tulis lainnya, film, karya-karya koreografis (tari, balet, dan sebagainya),
komposisi musik, rekaman suara, lukisan, gambar, patung, foto, perangkat lunak
komputer, siaran radio dan televisi, dan (dalam yurisdiksi tertentu) desain
industri.
Hak
cipta merupakan salah satu jenis hak kekayaan intelektual, namun hak cipta
berbeda secara mencolok dari hak kekayaan intelektual lainnya (seperti paten,
yang memberikan hak monopoli atas penggunaan invensi), karena hak cipta bukan merupakan
hak monopoli untuk melakukan sesuatu, melainkan hak untuk mencegah orang lain
yang melakukannya.
Hukum
yang mengatur hak cipta biasanya hanya mencakup ciptaan yang berupa perwujudan
suatu gagasan tertentu dan tidak mencakup gagasan umum, konsep, fakta, gaya,
atau teknik yang mungkin terwujud atau terwakili di dalam ciptaan tersebut.
Sebagai contoh, hak cipta yang berkaitan dengan tokoh kartun Miki Tikus
melarang pihak yang tidak berhak menyebarkan salinan kartun tersebut atau
menciptakan karya yang meniru tokoh tikus tertentu ciptaan Walt Disney
tersebut, namun tidak melarang penciptaan atau karya seni lain mengenai tokoh
tikus secara umum.
Di
Indonesia, masalah hak cipta diatur dalam Undang-undang Hak Cipta, yaitu, yang
berlaku saat ini, Undang-undang Nomor 19 Tahun 2002. Dalam undang-undang
tersebut, pengertian hak cipta adalah "hak eksklusif bagi pencipta atau
penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan
izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan
perundang-undangan yang berlaku" (pasal 1 butir 1).
1.2.
Masalah Kreativitas yang Berhubungan dengan Hak Cipta
Di
Indonesia, tidak sedikit kasus mengenai pelanggaran hak cipta, salah satunya
adalah gugatan hak cipta yang diajukan oleh Megawati Soekarno Putri atas hak
cipta film Soekarno. Terjadi perdebatan tentang kepemilikan hak cipta film
Soekarno antara Megawati dengan Multivision Plus selaku rumah yang memproduksi
film tersebut. Perdebatan tersebut dibawa ke pengadilan dan pengadilan memutuskan
bahwa hak cipta film Soekarno ada di tangan Megawati. Usai kemenangannya atas
gugatan terhadap Multivision Plus mengenai hak cipta, banyak orang mengatakan
Megawati tidak memberi kebebasan bagi anak bangsa untuk berkreativitas.
Menurutnya,
kisruh film Soekarno bukanlah pelarangan sineas muda untuk berkreativitas,
melainkan masalah hak cipta. Baginya, kedua hal tersebut jelas berbeda.
Megawati
mengatakan bahwa ia bukan membatasi kreativitas, melainkan masalah hak cipta. Menurutnya,
kebebasan berkeativitas harus mempunyai rambu-rambu, tidak boleh berkreativitas
seenaknya dan semaunya, tanpa melihat apakah hasil dari kreativitasnya akan
merugikan orang-orang.
Lebih
lanjut ia mengatakan, dirinya kesal, pasalnya tokoh Soekarno di film itu tidak
menggambarkan sosok ayahnya, yang berjuang untuk kemerdekaan Republik Indonesia.
Megawati denga tegas menolak Soekarno dibuat seperti uji coba.
Megawati
mengatakan, dirinya sudah dituntut untuk kembali membuat film Soekarno san akan
membuat film ulang tentang Bung Karno dari baru lahir sampai jadi Presiden.
tapi ia masih menunggu waktu yang tepat.
BAB III
PENUTUP
3.1.
Kesimpulan
Kreativitas adalah suatu proses berpikir kreatif seseorang yang dituangkannya ke dalam suatu bentuk ide atau gagasan. Hak cipta sangat erat kaitannya dengan kreativitas. Karena segala sesuatu bentuk kreativitas yang diciptakan oleh seseorang harus memiliki hak eksklusif untuk melindungi karyanya tersebut.
DAFTAR PUSTAKA
http://showbiz.metrotvnews.com/read/2014/03/11/217970/film-soekarno-adalah-masalah-hak-cipta-bukan-membatasi-kreativitas

0 comments:
Post a Comment