Saturday, May 3, 2014

Masalah Kreativitas Berhubungan dengan Hak Cipta

Posted by irna at 8:52 AM
BAB I
PENDAHULUAN

1.1. Latar Belakang Masalah

Setiap orang yang menciptakan karya berdasarkan hasil proses berpikir kreatif adalah pantas untuk mendapatkan sebuah hak cipta atas karyanya. Pasalnya, hak cipta merupakan suatu hak paten yang dimiliki si pencipta atas suatu karya yang dimiliki, guna untuk mengatur hasil karya tersebut. Banyak kasus di Indonesia yang bersangkutan dengan masalah hak cipta dan sudah sepantasnya jika hak cipta dilindungi oleh pihak pihak yang bersangkutan karena hak cipta itu sendiri sudah diatur di dalam undang-undang.


1.2. Rumusan Masalah
1           1. Apa pengertian hak cipta?
             2.  Apa masalah kreativitas bersangkutan dengan hak cipta yang baru terjadi di indonesia?


1.3. Tujuan Penulisan
               1.  Untuk memenuhi salah satu nilai tugas Pengantar Kreativitas dan Keterbakatan
               2. Untuk memberikan informasi dan pengetahuan mengenai masalah kreativitas yang terjadi di                            Indonesia.

BAB II
PEMBAHASAN

1.1. Pengertian Hak Cipta

Hak cipta adalah hak eksklusif Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mengatur penggunaan hasil penuangan gagasan atau informasi tertentu. Pada dasarnya, hak cipta merupakan "hak untuk menyalin suatu ciptaan". Hak cipta dapat juga memungkinkan pemegang hak tersebut untuk membatasi penggandaan tidak sah atas suatu ciptaan. Pada umumnya pula, hak cipta memiliki masa berlaku tertentu yang terbatas.

Hak cipta berlaku pada berbagai jenis karya seni atau karya cipta atau "ciptaan". Ciptaan tersebut dapat mencakup puisi, drama, serta karya tulis lainnya, film, karya-karya koreografis (tari, balet, dan sebagainya), komposisi musik, rekaman suara, lukisan, gambar, patung, foto, perangkat lunak komputer, siaran radio dan televisi, dan (dalam yurisdiksi tertentu) desain industri.

Hak cipta merupakan salah satu jenis hak kekayaan intelektual, namun hak cipta berbeda secara mencolok dari hak kekayaan intelektual lainnya (seperti paten, yang memberikan hak monopoli atas penggunaan invensi), karena hak cipta bukan merupakan hak monopoli untuk melakukan sesuatu, melainkan hak untuk mencegah orang lain yang melakukannya.

Hukum yang mengatur hak cipta biasanya hanya mencakup ciptaan yang berupa perwujudan suatu gagasan tertentu dan tidak mencakup gagasan umum, konsep, fakta, gaya, atau teknik yang mungkin terwujud atau terwakili di dalam ciptaan tersebut. Sebagai contoh, hak cipta yang berkaitan dengan tokoh kartun Miki Tikus melarang pihak yang tidak berhak menyebarkan salinan kartun tersebut atau menciptakan karya yang meniru tokoh tikus tertentu ciptaan Walt Disney tersebut, namun tidak melarang penciptaan atau karya seni lain mengenai tokoh tikus secara umum.

Di Indonesia, masalah hak cipta diatur dalam Undang-undang Hak Cipta, yaitu, yang berlaku saat ini, Undang-undang Nomor 19 Tahun 2002. Dalam undang-undang tersebut, pengertian hak cipta adalah "hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku" (pasal 1 butir 1).

1.2. Masalah Kreativitas yang Berhubungan dengan Hak Cipta

Di Indonesia, tidak sedikit kasus mengenai pelanggaran hak cipta, salah satunya adalah gugatan hak cipta yang diajukan oleh Megawati Soekarno Putri atas hak cipta film Soekarno. Terjadi perdebatan tentang kepemilikan hak cipta film Soekarno antara Megawati dengan Multivision Plus selaku rumah yang memproduksi film tersebut. Perdebatan tersebut dibawa ke pengadilan dan pengadilan memutuskan bahwa hak cipta film Soekarno ada di tangan Megawati. Usai kemenangannya atas gugatan terhadap Multivision Plus mengenai hak cipta, banyak orang mengatakan Megawati tidak memberi kebebasan bagi anak bangsa untuk berkreativitas.

Menurutnya, kisruh film Soekarno bukanlah pelarangan sineas muda untuk berkreativitas, melainkan masalah hak cipta. Baginya, kedua hal tersebut jelas berbeda.

Megawati mengatakan bahwa ia bukan membatasi kreativitas, melainkan masalah hak cipta. Menurutnya, kebebasan berkeativitas harus mempunyai rambu-rambu, tidak boleh berkreativitas seenaknya dan semaunya, tanpa melihat apakah hasil dari kreativitasnya akan merugikan orang-orang.

Lebih lanjut ia mengatakan, dirinya kesal, pasalnya tokoh Soekarno di film itu tidak menggambarkan sosok ayahnya, yang berjuang untuk kemerdekaan Republik Indonesia. Megawati denga tegas menolak Soekarno dibuat seperti uji coba.

Megawati mengatakan, dirinya sudah dituntut untuk kembali membuat film Soekarno san akan membuat film ulang tentang Bung Karno dari baru lahir sampai jadi Presiden. tapi ia masih menunggu waktu yang tepat.

  BAB III
PENUTUP

3.1. Kesimpulan
        
Kreativitas adalah suatu proses berpikir kreatif seseorang yang dituangkannya ke dalam suatu bentuk ide atau gagasan. Hak cipta sangat erat kaitannya dengan kreativitas. Karena segala sesuatu bentuk kreativitas yang diciptakan oleh seseorang harus memiliki hak eksklusif untuk melindungi karyanya tersebut.

DAFTAR PUSTAKA


http://showbiz.metrotvnews.com/read/2014/03/11/217970/film-soekarno-adalah-masalah-hak-cipta-bukan-membatasi-kreativitas

0 comments:

Post a Comment

 

me and ordinary things Copyright © 2012 Design by Antonia Sundrani Vinte e poucos